Penting! Bayar PBB-P2 Kota Tangerang Sebelum September 2024, Denda Menanti!
Dilanasir dari TangerangNews- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo 30 September 2024.
Pembayaran PBB-P2 merupakan kewajiban yang penting bagi warga Kota Tangerang untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Terlambat bayar? Denda menanti!
Bagi wajib pajak yang terlambat membayarkan PBB-P2, akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan.
Mudah kok, bayar PBB-P2!
Pemkot Tangerang menyediakan berbagai kemudahan dalam pembayaran PBB-P2, yaitu:
- Online:
- Aplikasi Tangerang LIVE
- Blibli
- Bukalapak
- Link Aja
- OVO
- Tokopedia
- Qris
- Gopay
- Aplikasi BJB Digi
- Tunai:
- Bank bjb
- Alfamart
- Indomaret
- Pos Indonesia
- Luring:
- MPP Kota Tangerang
- UPT Wilayah Barat
- UPT Wilayah Timur
- Teller bank bjb
Pajak Anda untuk Kemajuan Kota Tangerang!
Pemkot Tangerang mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah taat membayar PBB-P2 tepat waktu.
Mari bersama-sama membangun Kota Tangerang yang lebih baik!
Informasi lebih lanjut:
- Website: pbb.tangerangkota.go.id
- Hotline: 0821-3333-530
Jangan lupa! Batas akhir 30 September 2024!
Komentar
Posting Komentar