Penting! Bayar PBB-P2 Kota Tangerang Sebelum September 2024, Denda Menanti!

 Penting! Bayar PBB-P2 Kota Tangerang Sebelum September 2024, Denda Menanti!

Dilanasir dari TangerangNews- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo 30 September 2024.

Pembayaran PBB-P2 merupakan kewajiban yang penting bagi warga Kota Tangerang untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Terlambat bayar? Denda menanti!

Bagi wajib pajak yang terlambat membayarkan PBB-P2, akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan.

Mudah kok, bayar PBB-P2!

Pemkot Tangerang menyediakan berbagai kemudahan dalam pembayaran PBB-P2, yaitu:

  • Online:
    • Aplikasi Tangerang LIVE
    • Blibli
    • Bukalapak
    • Link Aja
    • OVO
    • Tokopedia
    • Qris
    • Gopay
    • Aplikasi BJB Digi
  • Tunai:
    • Bank bjb
    • Alfamart
    • Indomaret
    • Pos Indonesia
  • Luring:
    • MPP Kota Tangerang
    • UPT Wilayah Barat
    • UPT Wilayah Timur
    • Teller bank bjb

Pajak Anda untuk Kemajuan Kota Tangerang!

Pemkot Tangerang mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah taat membayar PBB-P2 tepat waktu.

Mari bersama-sama membangun Kota Tangerang yang lebih baik!

Informasi lebih lanjut:

  • Website: pbb.tangerangkota.go.id
  • Hotline: 0821-3333-530

Jangan lupa! Batas akhir 30 September 2024!

Komentar