Pemkot Tangerang Tak Main-Main, Beri Sanksi Disiplin Berat Bagi ASN Judi Online

 Pemkot Tangerang Tak Main-Main, Beri Sanksi Disiplin Berat Bagi ASN Judi Online



Dilansir dari TangerangNews- Judi online semakin marak dan meresahkan masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangerang. Hal ini mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberantas judi online dengan berbagai cara dan pola yang efektif.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyambut baik rencana Kemendagri tersebut dan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat judi online. Sanksi ini sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di lingkungan Pemkot Tangerang.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang terus melakukan pengawasan untuk mencegah ASN terjerumus dalam judi online. Upaya pengawasan ini meliputi monitoring dan pelaporan bersama kepala OPD yang melakukan pembinaan melekat sebagai atasan.

Meskipun belum ada laporan terkait ASN di Kota Tangerang yang terjerat judi online, BKPSDM Kota Tangerang menegaskan bahwa sanksi disiplin berupa hukuman sedang hingga berat akan diberikan kepada ASN yang terbukti terlibat judi online.

Komentar