Kabel
Semrawut Ditertibkan, Pemkot Tangsel Potong Kabel Fiber Optik
Dilansir dari tangerangnews, Pemerintah Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas dalam menertibkan kabel fiber optik
semrawut yang merusak estetika kota. Pada tanggal 24 April 2024, Wakil Wali
Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, turun langsung melakukan pemotongan kabel di
sepanjang Jalan Parakan Raya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas imbauan yang
sebelumnya disampaikan kepada pengusaha telekomunikasi terkait penataan kabel
semrawut. Penertiban dan perapihan kabel dilakukan bersama Asosiasi Pengusaha
Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) di 5 titik pada tahun ini.
Pilar menjelaskan bahwa pemotongan kabel dilakukan
sebagai upaya untuk memastikan estetika kota dan keselamatan warga. Kabel-kabel
optik yang semrawut dan menjuntai dinilai membahayakan bagi pengguna jalan dan
merusak pemandangan kota.
Pemkot Tangsel memiliki dua solusi untuk mengatasi
kabel semrawut, yaitu:
- Subduct: Kabel dimasukkan ke dalam tanah melalui pipa HDPE.
- Tiang bersama: Kabel optik dari berbagai provider digabungkan pada
satu tiang yang rapi.
Pilar juga menegaskan bahwa Pemkot Tangsel akan
menindak tegas provider yang tidak berizin dan memasang kabel sembarangan. Ke
depan, Pilar mengajak seluruh perusahaan telekomunikasi untuk bekerja sama
dalam menjaga estetika dan keselamatan kota.
Ia juga mengimbau kepada ketua RT/RW untuk ikut
mengawasi pemasangan kabel fiber optik di lingkungannya. Masyarakat diminta
untuk melaporkan kepada Pemkot Tangsel jika menemukan provider yang memasang
kabel sembarangan dan tidak berizin.
Upaya Pemkot Tangsel dalam menertibkan kabel semrawut
ini patut diapresiasi. Diharapkan langkah ini dapat menciptakan kota yang lebih
indah, rapi, dan aman bagi seluruh warga.
Ia juga mengimbau para ketua RT/RW untuk
bersama-sama memperhatikan pemasangan kabel fiber optik di lingkungannya,
sehingga terjadi pengawasan yang berkesinambungan mulai dari bawah.
"Apabila ada provider atau oknum yang memasang
sembarangan, tidak berizin. Tolong laporkan kepada kami untuk dilakukan
penindakan, karena Tangsel ini kan luas. Jadi kita sama-sama ya," tambah Pilar.
Robby Cahyadi selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) menerangkan pemutusan yang dilakukan merupakan rangkaian dari apa yang sudah dilakukan di tahun 2023.
"Di 2023 kita sudah sosialisasikan dan kita
tindak juga. Ini lanjutan kembali, kita sudah sampaikan bahwa kabel jaringan
harus ada di dalam tanah semua. Contoh ya di Jalan Raya Ciater, kabel di atas
udah tidak ada, lewat bawah semua," tambahnya.
Komentar
Posting Komentar