Tabloid Achtung Dinilai Kampanye Negatif, Mahasiswa Se- Banten Buka Suara


Tabloid Achtung Dinilai Kampanye Negatif, Mahasiswa Se- Banten Buka Suara

Konferensi pers Aliansi mahasiswa Se-Banten tentang tuduhan pencemaran nama baik dalam penyebaran tabloid Achtung. (Sumber: Tangerang Siber)

Aliansi Mahasiswa Se-Banten menggelar konferensi pers di Tangerang Kota sebagai respons terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh TKN Prabowo-Gibran terkait aksi pembagian selebaran yang membahas pelanggaran HAM. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Mahasiswa, Kampus Raharja, Kota Tangerang pada Selasa (16/1/2024).

Shandi Martha Praja, Koordinator Aliansi Mahasiswa se-Banten, menegaskan bahwa penyebaran tabloid kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya untuk tidak melupakan pelanggaran HAM yang menimpa beberapa aktivis yang hingga kini masih belum terpecahkan. Dia menjelaskan bahwa sebanyak 899 kampus di Indonesia turut serta dalam menyebarkan informasi mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dari hari kamis, 11 Januari 2024.

 aktivis mahasiswa yang mengalami kekerasan dan bahkan hilang tanpa jejak. Ada 13 aktivis yang hingga saat ini belum ditemukan, serta banyak kasus kekerasan dan penghilangan paksa pada masa itu," ungkap Shandi.

Dengan mempertimbangkan masa kelam tersebut, mahasiswa memutuskan untuk menyebarkan informasi tersebut, yang diambil dari berbagai sumber media nasional, termasuk beberapa yang menyoroti salah satu calon presiden.

Namun demikian, mahasiswa merasa kecewa karena di media sosial dan oleh pihak TKN Prabowo Gibran, aksi mereka dianggap sebagai kampanye negatif dan dituduh sebagai upaya menggagalkan pemilu.

"Menurut kami, tuduhan tersebut sangat tidak beralasan. Jika ada ketidaksepakatan, sebaiknya disikapi dengan data, bukan dengan mengkriminalisasi inisiatif mahasiswa yang peduli terhadap sejarah dan masa depan bangsa ini. Tindakan seperti ini justru merusak semangat demokrasi yang telah kita bangun dan perjuangkan," papar Shandi.

Mahasiswa berpendapat bahwa mencegah penyebaran informasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran, dan mereka siap untuk melakukan debat terbuka dengan salah satu calon presiden.

Shandi menambahkan kalau tujuannya menyeberakan tabloid Achtung adalah untuk mengingatkan kembali ke masyarakat tentang peristiwa kelam yang pernah terjadi di masyarakat. 

Dilansir dari liputan6, Habiburohkman selaku Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, tabloid Achtung adalah langkah yang berindikasi menggagalkan pemilu 2024. Habiburokman mengatakan penyebaran tabloid Achtung isinya adalah fitnah dan sudah tersebar 2 sampai 3 hari.

Habiburokhman membeberkan empat fakta yang membuktikan kalau prabowo tidak ikut andil dalam hilangnya aktivis 98, Fakta-fakta tersebut adalah, Pertama tidak ada saksi yang menyebutkan adanya perintah Prabowo yang mengatakan untuk menculik aktivis 98.

Kedua, Keputusan dari Dewan Kehormatan Perwira dengan nomor KEP/03/VIII71998/DKP terkait pemeriksaan Letjen Prabowo Subianto bukanlah sebuah putusan hukum formal maupun dari lembaga yang memiliki wewenang seperti lembaga peradilan.

Ketiga, keputusan pemberhentian secara hormat Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat oleh BJ Habibie selaku Presiden ke-3 RI.

Sejak tahun 2006, Komnas HAM belum dapat menyusun laporan penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran HAM berat yang dialamatkan kepada Prabowo untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung. 

"Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, komnas HAM memiliki kesempatan hanya selama 30 hari untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut", ucapnya.

Komentar