Aliansi Mahasiswa Se-Banten menggelar konferensi pers di
Tangerang Kota sebagai respons terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh TKN
Prabowo-Gibran terkait aksi pembagian selebaran yang membahas pelanggaran HAM.
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Mahasiswa, Kampus Raharja, Kota Tangerang
pada Selasa (16/1/2024).
Shandi Martha Praja, Koordinator Aliansi Mahasiswa
se-Banten, menegaskan bahwa penyebaran tabloid kepada masyarakat merupakan
bagian dari upaya untuk tidak melupakan pelanggaran HAM yang menimpa beberapa
aktivis yang hingga kini masih belum terpecahkan. Dia menjelaskan bahwa
sebanyak 899 kampus di Indonesia turut serta dalam menyebarkan informasi
mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dari hari kamis, 11 Januari
2024.
aktivis mahasiswa yang mengalami kekerasan dan bahkan
hilang tanpa jejak. Ada 13 aktivis yang hingga saat ini belum ditemukan, serta
banyak kasus kekerasan dan penghilangan paksa pada masa itu," ungkap
Shandi.
Dengan mempertimbangkan masa kelam tersebut, mahasiswa memutuskan untuk menyebarkan informasi tersebut, yang diambil dari berbagai sumber media nasional, termasuk beberapa yang menyoroti salah satu calon presiden.
Namun demikian, mahasiswa merasa kecewa karena di media
sosial dan oleh pihak TKN Prabowo Gibran, aksi mereka dianggap sebagai kampanye
negatif dan dituduh sebagai upaya menggagalkan pemilu.
"Menurut kami, tuduhan tersebut sangat tidak
beralasan. Jika ada ketidaksepakatan, sebaiknya disikapi dengan data, bukan
dengan mengkriminalisasi inisiatif mahasiswa yang peduli terhadap sejarah dan
masa depan bangsa ini. Tindakan seperti ini justru merusak semangat demokrasi
yang telah kita bangun dan perjuangkan," papar Shandi.
Mahasiswa berpendapat bahwa mencegah penyebaran informasi
tersebut merupakan bentuk pelanggaran, dan mereka siap untuk melakukan debat
terbuka dengan salah satu calon presiden.
Shandi menambahkan kalau tujuannya menyeberakan
tabloid Achtung adalah untuk mengingatkan kembali ke masyarakat tentang
peristiwa kelam yang pernah terjadi di masyarakat.
Dilansir dari liputan6, Habiburohkman selaku Wakil
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, tabloid Achtung adalah
langkah yang berindikasi menggagalkan pemilu 2024. Habiburokman mengatakan
penyebaran tabloid Achtung isinya adalah fitnah dan sudah tersebar 2 sampai 3
hari.
Habiburokhman membeberkan empat fakta yang membuktikan
kalau prabowo tidak ikut andil dalam hilangnya aktivis 98, Fakta-fakta tersebut adalah, Pertama tidak ada saksi yang menyebutkan
adanya perintah Prabowo yang mengatakan untuk menculik aktivis 98.
Kedua, Keputusan dari Dewan Kehormatan Perwira dengan
nomor KEP/03/VIII71998/DKP terkait pemeriksaan Letjen Prabowo Subianto bukanlah
sebuah putusan hukum formal maupun dari lembaga yang memiliki wewenang seperti
lembaga peradilan.
Ketiga, keputusan pemberhentian secara hormat Prabowo
sebagai Danjen Kopassus dengan hormat oleh BJ Habibie selaku Presiden ke-3 RI.
Sejak tahun 2006, Komnas HAM belum dapat menyusun laporan
penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran HAM berat yang dialamatkan kepada
Prabowo untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, komnas HAM memiliki kesempatan hanya selama 30 hari untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut", ucapnya.
Komentar
Posting Komentar