Tergiur Handphone Mahal, Dua Jambret Spesialis Ditangkap Polisi di Tangerang

Tergiur Handphone Mahal, Dua Jambret Spesialis Ditangkap Polisi di Tangerang

Pelaku penjambretan handphone di Ayodhya Tangerang. (Sumber: Tangerang News)

Dilansir dari Tangerang News, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penjambretan terhadap handphone iPhone milik seorang wanita bernama Elia Nazira di Jalan Kota Ayodhya, Kota Tangerang.

Diduga kuat kedua pelaku tersebut merupakan spesialis dalam tindak pencurian dengan kekerasan, yang seringkali mengincar korban yang menggunakan handphone mahal. Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kepala Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, menyatakan bahwa kejadian itu terjadi pada hari Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pada saat itu, tim Opsnal dari unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang, yang dipimpin oleh AKP Imron, sedang melakukan pengawasan untuk mengantisipasi tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.

"Petugas yang sedang melakukan patroli rutin untuk mencegah kejahatan, terutama selama bulan Ramadan, mendengar teriakan 'maling, maling' di lokasi kejadian," jelas Kepala Polisi dalam keterangannya pada hari Selasa, 26 Maret 2024.

Selanjutnya, tim Opsnal segera menuju ke sumber suara tersebut dan melihat dua orang yang diduga pelaku berusaha melarikan diri setelah melakukan penjambretan terhadap korban. Setelah menyadari kedatangan polisi, kedua pelaku tersebut mencoba melarikan diri, meninggalkan sepeda motor mereka ke arah selatan menuju area tanah kosong yang dipenuhi semak belukar.

"Setelah melihat bahwa para pelaku berhasil membawa kabur handphone korban, polisi segera bergerak untuk mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku yang berusaha melarikan diri," terangnya.

Kedua pelaku tersebut diidentifikasi sebagai JD, yang juga dikenal sebagai Jergi, berusia 25 tahun, dan AF, yang juga dikenal sebagai Izal, berusia 29 tahun. Menurut Zain, kedua pelaku tersebut merupakan spesialis dalam penjambretan handphone dan seringkali mengincar korban perempuan.

"Kami berhasil menyita iPhone 11 milik korban sebagai barang bukti, bersama dengan sepeda motor pelaku dengan nomor polisi B-3660-CCD, yang digunakan selama kejadian penjambretan, dan membawa mereka ke Polsek Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur bahwa pencurian dengan kekerasan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Komentar