Tergiur
Handphone Mahal, Dua Jambret Spesialis Ditangkap Polisi di Tangerang
Pelaku
penjambretan handphone di Ayodhya Tangerang. (Sumber: Tangerang News)
Dilansir dari Tangerang News,
Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil
mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penjambretan terhadap
handphone iPhone milik seorang wanita bernama Elia Nazira di Jalan Kota
Ayodhya, Kota Tangerang.
Diduga kuat kedua pelaku
tersebut merupakan spesialis dalam tindak pencurian dengan kekerasan, yang
seringkali mengincar korban yang menggunakan handphone mahal. Kombes Pol Zain
Dwi Nugroho, Kepala Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, menyatakan bahwa kejadian
itu terjadi pada hari Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada saat itu, tim Opsnal
dari unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang, yang dipimpin oleh AKP Imron,
sedang melakukan pengawasan untuk mengantisipasi tindak kejahatan seperti
pencurian, perampokan, dan pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.
"Petugas yang sedang
melakukan patroli rutin untuk mencegah kejahatan, terutama selama bulan
Ramadan, mendengar teriakan 'maling, maling' di lokasi kejadian," jelas
Kepala Polisi dalam keterangannya pada hari Selasa, 26 Maret 2024.
Selanjutnya, tim Opsnal
segera menuju ke sumber suara tersebut dan melihat dua orang yang diduga pelaku
berusaha melarikan diri setelah melakukan penjambretan terhadap korban. Setelah
menyadari kedatangan polisi, kedua pelaku tersebut mencoba melarikan diri,
meninggalkan sepeda motor mereka ke arah selatan menuju area tanah kosong yang
dipenuhi semak belukar.
"Setelah melihat
bahwa para pelaku berhasil membawa kabur handphone korban, polisi segera
bergerak untuk mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku yang berusaha
melarikan diri," terangnya.
Kedua pelaku tersebut
diidentifikasi sebagai JD, yang juga dikenal sebagai Jergi, berusia 25 tahun,
dan AF, yang juga dikenal sebagai Izal, berusia 29 tahun. Menurut Zain, kedua
pelaku tersebut merupakan spesialis dalam penjambretan handphone dan seringkali
mengincar korban perempuan.
"Kami berhasil
menyita iPhone 11 milik korban sebagai barang bukti, bersama dengan sepeda
motor pelaku dengan nomor polisi B-3660-CCD, yang digunakan selama kejadian
penjambretan, dan membawa mereka ke Polsek Tangerang untuk penyelidikan lebih
lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua
pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
mengatur bahwa pencurian dengan kekerasan dapat dikenai hukuman penjara
maksimal 9 tahun.
Komentar
Posting Komentar