Kenaikan Upah Provinsi Banten: Belum Sesuai Rekomendasi Pejabat dan Masyarakat

 

Kenaikan Upah Provinsi Banten: Belum Sesuai Rekomendasi Pejabat dan Masyarakat

(Sumber: Unsplash)

Tangerang merupakan kota industri yang terletak di Provinsi Banten, menjadi fokus perhatian dalam upaya meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakatnya. Sebagai pusat industri utama di Indonesia, Tangerang menampung ribuan buruh yang bekerja di berbagai sektor, mulai dari manufaktur hingga jasa. Namun, di balik kemajuan industri, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh para buruh dalam mencapai kesejahteraan yang layak.

Menurut publikasi data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2024, jumlah angkatan kerja di Tangerang berjumlah 1.691.107 jiwa, dengan jumlah laki laki pekerja sebanyak 1.095.944 jiwa dan Perempuan sebanyak 595.073 jiwa. Angkatan Kerja adalah adalah penduduk usia kerja (15 tahun keatas) yang bekerja, punya pekerjaan, namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran.

Dilansir dari karirfair, biaya hidup per orang di Tangerang, Banten menurut survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dijalankan oleh BPS pada bulan Maret 2021 adalah sebesar 2.028.963, dengan Tingkat indlasi umum tahunan pada tahun 2022 sebesar 5.5%, inflasi tahun 2023 sebesar 2.61%, dan estimasi inflasi tahun 2024 menurut BI sebesar 3.2%, diasumsikan bahwa biaya hidup per kapita/orang Kota Tangerang akan naik menjadi 2.266.710.

Dilansir dari glints, bahwa pejabat Gubernur Banten telah menetapkan besaran upan minimun kota/kabupaten seluruh Provinsi Banten termasuk Tangerang untuk tahun 2024. Besaran itu sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024. Besaran UMK wilayah Tangerang pada tahun 2024 sebagai berikut:

1.     Kota Tangerang

UMK Kota Tangerang naik sebesar 3,83 persen untuk tahun 2024 dan jika dirupiahkan makan kenaikan itu berjumlah Rp175.770. Pada tahun 2023 lalu UMK Kota Tangerang berada di angka Rp4.584.519. Sehingga, di tahun 2024 mendatang upah minimum di Kota Tangerang menjadi Rp4.760.289.

2.     Kabupaten Tangerang

UMK Kabupaten Tangerang di 2024 mendapatkan kenaikan sebesar 1,64% atau setara dengan Rp74.300 jika dirupiahkan. Hal ini membuat angka upah minimun Kabupaten Tangerang menjadi sebesar Rp4.601.988 di 2024

3.     Kota Tangerang Selatan

UMK Kota Tangerang Selatan naik sebesar 2,62% atau jika dirupiahkan akan menjadi Rp119.340. Hal ini membuat UMK Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.470.791.

Proses Penetapan UMK Wilayah Tangerang 2024

Dilansir dari Glints, proses penetapan UMK wilayah Tangerang dihitung dengan mempertimbangkan UMP Banten di tahun 2024. Ump Banten 2024 ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11. Nilai tersebut naik 2,50% atau senilai Rp66.532 dari tahun sebelumnya. Kenaikan 2,50% ini dihitung menggunakan formula yang telah ditetapkan dalam PP Pengupahan terbaru Nomor 51 tahun 2023. Selain itu, Pemaparan lebih rinci mengenai data dan formula yang digunakan Pemprov Banten juga ada dalam SK Gubernur, Seperti:

1.     Data rata-rata pertumbuhan ekonomi banten adalam 4,60%

2.     Data inflasi di Banten tercatat di angka 2,04%

3.     Rata-rata konsumsi rumah tangga masyarakat Banten adalah Rp1.743.687

4.     Rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga di Banten ialah 3,94 orang

Apakah Sudah Sesuai Rekomendasi?

Dilansir dari Kompas, Upah Minimum Kota (UMK) Banten dipastikan naik tahun 2024, namun tak sebesar usulan Bupati/Walikota. Demikian menurut Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi. Septo Kalnadi menekankan kalau hanya satu daerah saja di Provinsi Banten yang kenaikannya seusia dengan rekomendasi kepala daerah. Kenaikan.

Dilansir dari liputan6, Kenaikan tersebut sebenarnya tidak sesuai juga dari tuntutan Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Mereka menuntut agar upah minimun naik sebesar 19,98% bila dirupiahkan maka kenaikan UMK Kota Tangerang sekitar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu.

Mereka mengusulkan kenaikan tersebut mengacu pada Permenaker NO 18/2020 tentang penetapan upan minimum, dimana ada 64 item seperti sandang, pangan, papan, rekreasi, dan lain lain. Jika angka tersebut disahkan, UMK Tangerang untuk 2024 akan menyentuh angka Rp5,5 juta.  

 

 

Komentar